TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B DEMAK
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Melakukan pelayanan tahanan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN
- Melakukan pengelolaan RUTAN;
- Melakukan urusan tata usaha.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dalam BAB I Pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa Rumah Tahanan Negara (Rutan) dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Rutan inilah yang menjadi tonggak organisasi Rutan dan membawahi bidang-bidang pelaksananya.
Selain itu, telah diatur pula Susunan Organisasi Rutan Kelas IIB pada BAB I Pasal 18, yakni sebagai berikut:
Rutan Kelas II (dua) B terdiri dari:
- Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
- Sub Seksi Pengelolaan Rutan;
- Kesatuan Pengamanan Rutan;
- Petugas Tata Usaha.
Di Rutan Kelas IIB Demak, Kepala Rutan memegang peran pembina utama, baik itu pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas Rutan.
Tugas yang dimiliki oleh masing-masing sub seksi yang ada di Rutan sebagai berikut:
- Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan;
- Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan dan mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan;
- Sub Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan RUTAN;
- Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban RUTAN;
- Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.