Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B DEMAK

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pelayanan tahanan;
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN
  3. Melakukan pengelolaan RUTAN;
  4. Melakukan urusan tata usaha.
 

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur 11zon1
 
 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dalam BAB I Pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa Rumah Tahanan Negara (Rutan) dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Rutan inilah yang menjadi tonggak organisasi Rutan dan membawahi bidang-bidang pelaksananya.

Selain itu, telah diatur pula Susunan Organisasi Rutan Kelas IIB pada BAB I Pasal 18, yakni sebagai berikut:

Rutan Kelas II (dua) B terdiri dari:

  1. Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
  2. Sub Seksi Pengelolaan Rutan;
  3. Kesatuan Pengamanan Rutan;
  4. Petugas Tata Usaha.

Di Rutan Kelas IIB Demak, Kepala Rutan memegang peran pembina utama, baik itu pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas Rutan.

Tugas yang dimiliki oleh masing-masing sub seksi yang ada di Rutan sebagai berikut:

  1. Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan;
  2. Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan dan mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan;
  3. Sub Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan RUTAN;
  4. Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban RUTAN;
  5. Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini50
Kemarin69
Minggu ini472
Bulan ini305
Total 25644

05-05-2024