TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B DEMAK

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pelayanan tahanan;
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN
  3. Melakukan pengelolaan RUTAN;
  4. Melakukan urusan tata usaha.
 

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur 11zon1
 
 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dalam BAB I Pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa Rumah Tahanan Negara (Rutan) dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Rutan inilah yang menjadi tonggak organisasi Rutan dan membawahi bidang-bidang pelaksananya.

Selain itu, telah diatur pula Susunan Organisasi Rutan Kelas IIB pada BAB I Pasal 18, yakni sebagai berikut:

Rutan Kelas II (dua) B terdiri dari:

  1. Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
  2. Sub Seksi Pengelolaan Rutan;
  3. Kesatuan Pengamanan Rutan;
  4. Petugas Tata Usaha.

Di Rutan Kelas IIB Demak, Kepala Rutan memegang peran pembina utama, baik itu pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas Rutan.

Tugas yang dimiliki oleh masing-masing sub seksi yang ada di Rutan sebagai berikut:

  1. Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan;
  2. Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan dan mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan;
  3. Sub Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan RUTAN;
  4. Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban RUTAN;
  5. Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.