Karutan Demak Memastikan Pengunjung Yang Masuk Melalui Penggeledahan Badan dan Barang Bawaan

img 20240103 wa0003 6594b6b8de948f30365ec962
 
Demak - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung yang akan memasuki ke dalam Rutan. Langkah-langkah penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap masuknya benda-benda terlarang atau potensial yang dapat membahayakan keamanan Rutan.
 
Dalam menghadapi potensi risiko dan ancaman yang mungkin timbul, Rutan Demak mengambil langkah-langkah proaktif untuk menjaga keamanan secara keseluruhan.
 
Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono menjelaskan alasan di balik penggeledahan ini demi keamanan dan keselamatan merupakan prioritas utama di Rutan Demak."Tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam rutan, yang dapat membahayakan keamanan tahanan dan petugas," katanya, Selasa (2/1).
 
 
 
 

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini96
Kemarin58
Minggu ini453
Bulan ini1452
Total 26791

18-05-2024