UPAYA PENINGKATAN PENGELOLAAN ASET, RUTAN DEMAK LAKUKAN INVENTARISASI BMN

WhatsApp Image 2023 11 10 at 13.39.27

DEMAK – Rumah Tahanan Negara mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan bagi tersangka/terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan disidang pengadilan. Untuk menjalankan tugas ini, rutan juga harus mengelola aset-asetnya, yang sering disebut dengan BMN (Barang Milik Negara). Inventarisasi BMN yang berfungsi khusus di rutan menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan pengelolaan aset ini.

Inventarisasi BMN ini merupakan sebuah proses sistematis yang melibatkan pencatatan, pemeliharaan, dan pemutakhiran informasi mengenai aset-aset yang dimiliki. Selain itu, inventarisasi BMN juga membantu mencegah penyalahgunaan aset dan kecurangan. Dengan memiliki catatan yang jelas tentang aset yang dimiliki, rutan dapat lebih mudah mendeteksi potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset yang tidak diinginkan.

Inventarisasi ini dilakukan pada barang milik negara yang berfungsi khusus. Hal ini ditetapkan dalam rangka pengamanan data yang bersifat rahasia dan/atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menyampaikan inventarisasi ini dilakukan guna meminilasir risiko terhadap penyalahgunaan dan keamanan data yang bersifat rahasia.

“Inventarisasi BMN berfungsi khusus ini dilakukan untuk menghindarkan risiko penyalahgunaan bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan BMN,” ujar Hemu.

Peningkatan pengelolaan BMN ini bukan hanya berdampak pada efisiensi operasional, tetapi juga pada pelayanan yang diberikan kepada narapidana dan tahanan. Dengan aset yang terawat dengan baik, Rutan dapat memberikan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan layak untuk mereka yang berada di dalamnya.

Dengan demikian, inventarisasi BMN yang berfungsi khusus ini menjadi langkah yang penting dalam upaya peningkatan pengelolaan aset di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak. Melalui proses ini, dapat menjaga aset-aset negara dengan baik, mencegah penyalahgunaan, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada narapidana dan tahanan.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini2
Kemarin96
Minggu ini455
Bulan ini1454
Total 26793

19-05-2024