Pimpin Apel Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Ka.KPR Rutan Demak Tekankan Kewajiban dan Larangan WBP

IMG 20231106 WA0003

DEMAK – Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik, kepala satuan pengamanan Rutan (Ka KPR) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, M. Raka Iliyamsyah memberikan arahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Demak. Dalam arahan nya Ka KPR Rutan Demak menyampaikan terkait hak kewajiban, larangan, dan tata tertib WBP, Senin (06/11) .

Kegiatan ini dilaksanakan pada saat apel kesadaran nasional di lapangan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Ka KPR menyampaikan, untuk selalu taat dan patuh kepada peraturan yang berlaku.

Selain itu, Ka KPR memberikan waktu agar WBP dapat bertanya jawab terkait apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan selama menjalani hukuman di Rutan Demak. "Jika ada pertanyaan terkait hak kewajiban, larangan, dan tata tertib WBP diharapkan dapat bertanya kepada petugas yang menangani pada bidangnya.

Diharapkan dengan memahami hak kewajiban, larangan, dan tata tertib dapat menciptakan lingkungan yang kondusif “ Ujar Ka KPR, M. Raka Iliyamsyah.

Dengan dilaksanakannya apel kesadaran nasional tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono berharap WBP dapat mendapatkan dan melaksanakan hak kewajiban, larangan, dan tata tertib dengan baik.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini96
Kemarin58
Minggu ini453
Bulan ini1452
Total 26791

18-05-2024