Demak - Pengawasan layanan kunjungan tatap muka merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga tersebut. Adanya layanan kunjungan tatap muka merupakan salah satu bentuk komunikasi dan interaksi antara warga binaan dengan keluarga atau kerabat dekat.
Dalam pengawasan layanan kunjungan tatap muka, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerapkan beberapa langkah yang diambil untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan terkontrol.
Rutan Demak memiliki aturan dan prosedur yang ketat terkait kunjungan tatap muka. Setiap pengunjung harus mengikuti prosedur registrasi dan mendapatkan izin sebelum diizinkan untuk bertemu dengan narapidana. Identitas pengunjung juga diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa mereka adalah keluarga atau kerabat dekat yang sah.
Selama kunjungan tatap muka berlangsung, Rutan Demak menyediakan pengawasan yang intensif. Petugas pengawas Rutan Demak akan mengawasi setiap ruang kunjungan dan memastikan bahwa keluarga dan narapidana tidak melakukan pelanggaran atau aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, terdapat juga kamera pengawas yang dipasang di ruang kunjungan untuk memantau setiap kegiatan yang terjadi.
Rutan Demak juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung sebelum masuk ke ruang kunjungan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya benda-benda terlarang atau benda yang dapat membahayakan keamanan di dalam Rutan Demak.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono berpendapat, "Semua upaya ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Rutan Demak. Pengawasan yang ketat dan terencana sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa kunjungan tatap muka berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan". Jelas Karutan, Senin (8/1).