Pengambilan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Rutan Demak

WhatsApp Image 2023 11 08 at 20.55.38

DEMAK - Sebelumnya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Tiga Putra Bintang Sukses Mulia untuk melakukan pengangkutan dan pengumpulan limbah B3.

Hari ini Rabu (08/11/2023), PT Tiga Putra Bintang Sukses Mulia melakukan pengambilan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Rutan Demak.

Dari keterangan Perawat Rutan Demak Sri Setyo Lestari selaku penanggungjawab Limbah B3 di Rutan Demak, pada kesempatan ini terdapat 2 limbah yang dilakukan pengangkutan. Masing-masing limbah tersebut adalah limbah obat kedaluwarsa seberat 1.86 kilogram dan limbah Infeksius seberat 7.23 kilogram.

Kepala Rutan Demak Heri Mujiono menyampaikan bahwa, pengambilan Limbah B3 melakukan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan Rutan Demak.

"Dengan beroperasinya klinik rutan tentunya limbah-limbah medis yang berbahaya dan beracun harus memiliki penanganan khusus agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan Rutan Demak. Melalui penyimpanan yang sesuai standar dan pengangkutan secara berkala, kami berharap Rutan Demak bebas dari dampak negatif limbah B3 tersebut", ungkap Heri Mujiono.

Selanjutnya pengangkutan limbah B3 ini akan di kirim ke pihak ketiga sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengumpul, pengolah, dan pemanfaat Limbah B3.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini93
Kemarin58
Minggu ini450
Bulan ini1449
Total 26788

18-05-2024