RUTAN DEMAK IKUTI SOSIALISASI SISTEM KERJA JABATAN PEMBINA KEAMANAN DAN PENGAMAN PEMASYARAKATAN

231122195941 473

DEMAK - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng mengikuti Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom, Rabu (22/11/2023).

Kegiatan zoom dilakukan di Ruang Kepala Rutan Demak yang diikuti langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono, Ka. KPR dan staff keamanan.

Sosialisasi Keputusan Ditjen PAS tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) dan Pengaman Pemasyarakatan (PP) dilakukan sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.89.OT.02.02 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menyamakan persepsi Tugas dan Peran Jabatan JF PKP dan JF PP.

Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memacu semangat petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan adanya aturan baru tersebut dapat meningkatkan jenjang karir bagi petugas Pemasyarakatan.

 

" Sosialisasi Sistem Kerja ini sangatlah penting untuk mengetahui tugas dan peran untuk jabatan PKP dan PP yang merupakan jabatan fungsional baru di bidang pengamanan sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional dalam meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Lapas/Rutan. " Ujar Heri Mujiono.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini89
Kemarin58
Minggu ini446
Bulan ini1445
Total 26784

18-05-2024