WUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS, RUTAN DEMAK IKUTI SOSIALISASI PETUNJUK KEARSIPAN

WhatsApp Image 2023 11 23 at 11.48.33

DEMAK - Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan kearsipan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretariat Jenderal tentang Petunjuk Teknis Kearsipan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (23/11). Petunjuk teknis ini memudahkan pengumpulan, penyimpanan, dan pengambilan informasi arsip secara lebih terstruktur.

Kegiatan yang diikuti oleh Staf Pengelolaan Rutan Demak ini juga mendorong adanya digitalisasi kearsipan. Dengan penerapan digitalisasi kearsipan, dapat mengoptimalkan akses terhadap dokumen-dokumen penting, meningkatkan keamanan data, dan meminimalkan risiko kehilangan informasi.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menyampaikan langkah digitalisasi tersebut guna memajukan efisiensi dan aksesibilitas dalam pengelolaan arsip.

“Digitaliasi kearsipan ini demi mendukung transparansi dan akuntabilitas. Selain itu mampu mempercepat pencarian informasi dan mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen,” ujar Hemu.

“Wujud komitmen bersama dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan produktivitas internal,” lanjutnya.

Transformasi digital ini diharapkan akan membuka jalan bagi perubahan positif dalam pengambilan keputusan, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung visi Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Langkah ini memperlihatkan keseriusan dalam menghadapi era digital untuk memajukan pelayanan dan tata kelola informasi.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini76
Kemarin58
Minggu ini433
Bulan ini1432
Total 26771

18-05-2024