Pengarahan dan Penguatan dari Karupam dan KA. KPR tentang Kebersihan Lingkungan, Hak, dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana

WhatsApp Image 2024 04 18 at 21.08.13

DEMAK - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat pemahaman tentang hak serta kewajiban tahanan dan narapidana, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KA. KPR) beserta Komandan Jaga (Karupam) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh warga binaan, Kamis (18/04).

Dalam sambutannya, KA. KPR menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama di dalam rutan. "Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita juga turut menjaga kesehatan diri dan sesama," ungkapnya.

Selain itu, Karupam juga memberikan penekanan tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh tahanan dan narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita semua memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajiban tersebut, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di dalam rutan," kata Karupam.

WhatsApp Image 2024 04 18 at 21.08.25

Acara pengarahan dan penguatan ini dihadiri oleh seluruh tahanan dan narapidana yang berada di Rutan Demak. Mereka diberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai warga binaan.

Karutan Demak, Heri Mujiono menyampaikan Pengarahan ini juga merupakan bagian dari program rutin Rutan Demak dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga binaan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga dengan adanya pengarahan ini, kesadaran dan tanggung jawab seluruh warga binaan dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan dapat semakin meningkat.

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini14
Kemarin97
Minggu ini14
Bulan ini366
Total 25705

06-05-2024