Rutan Demak Berikan Hak WBP Cuti Menjelang Bebas

0ea18eaa37bc43049d1f1a93efe287f5 6595f7c412d50f669d6109e4
 
 
Demak - Dalam menjamin pemenuhan hak-hak Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan program integrasi berupa Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Rabu, (3/1).
 
Program Integrasi merupakan program pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan yang berfungsi untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
 
Selanjutnya ditegaskan pula bahwa, pemberian hak integrasi dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan.
 
Guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
 
"Terus cermati aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, lakukan konsultasi koordinasi, kolaborasi dengan baik, berikan layanan yang terbaik. Tetap menjaga martabat Petugas Pemasyarakataan dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini". Pesen Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono.
 
 
 

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Glagahwangi No.92, Bintoro, Kab. Demak. (Kode Pos: 59511)
Telepon/Fax : 0291685128

Email Kehumasan
humas.rutandemak@kemenkumham.go.id

Email Aduan
Pengaduan.rutandemak@kemenkumham.go.id

Hari ini96
Kemarin58
Minggu ini453
Bulan ini1452
Total 26791

18-05-2024